1. Catat jam kerja setiap hari
Estimasi yang akurat dimulai dari catatan yang rutin. Tulis hal yang sama setiap hari agar mudah dijumlahkan di akhir periode.
- Tanggal dan jenis shift (pagi, siang, malam)
- Jam masuk dan jam pulang yang sebenarnya
- Jam lembur, bila ada
- Hari cuti, izin, atau tanggal merah
- Biaya kerja seperti transportasi atau makan, bila kamu menanggungnya
2. Hitung upah per jam
Untuk pekerja bergaji bulanan, ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia umumnya memakai pembagi 173 untuk mendapat upah per jam: upah sebulan dibagi 173.
Contoh: gaji Rp5.000.000 per bulan menghasilkan upah per jam sekitar Rp28.900.
3. Hitung lembur di hari kerja
Pada hari kerja biasa, aturan umumnya adalah jam lembur pertama dihitung 1,5 kali upah per jam, dan jam berikutnya 2 kali.
Contoh: lembur 2 jam dengan upah per jam Rp28.900 menjadi (1,5 × 28.900) + (2 × 28.900), yaitu sekitar Rp101.000.
4. Jumlahkan dalam satu periode
Gabungkan gaji pokok, lembur, tunjangan, dan potongan sesuai kontrak kerjamu. Bandingkan hasilnya dengan slip gaji. Jika selisihnya besar, catatan harianmu bisa menjadi bahan bertanya ke bagian HR.
Perhatikan ini
Angka di atas hanya contoh umum. Perusahaan bisa memakai aturan yang berbeda untuk hari libur, shift malam, atau tunjangan tertentu. Selalu rujuk perjanjian kerja dan ketentuan perusahaanmu.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara menghitung upah lembur per jam?
Umumnya upah sebulan dibagi 173 untuk mendapat upah per jam. Pada hari kerja, jam lembur pertama dikalikan 1,5 dan jam berikutnya dikalikan 2. Periksa kontrak kerjamu untuk aturan yang berlaku.
Apakah estimasi gaji dari aplikasi sama dengan slip gaji resmi?
Bukan. Estimasi di KerjaKu bersifat personal, berdasarkan profil upah dan catatan kerja yang kamu masukkan, jadi tidak menggantikan slip gaji resmi.
Perlu internet untuk mencatat jam kerja di KerjaKu?
Tidak. Fitur utama KerjaKu berjalan offline dan data intinya disimpan di perangkatmu.